akan kemana…

…Apabila membentuk manusia susila dan demokratis yang insyaf akan tanggung jawabnya atas kesejahteraan masyarakat nasional dan dunia seluruhnya menjadi tujuan yang terutama daripada perguruan tinggi, maka titik berat daripada pendidikannya terletak pada pembentukan karakter,watak. Memang, itulah menurut saya tujuan daripada universitas atau sekolah tinggi. Ilmu dapat dipelajari oleh segala orang yang cerdas dan tajam otaknya, akan tetapi manusia yan berkarakter tidak diperoleh dengan begitu saja. Pangkal segala pendidikan karakter adalah cinta akan kebenaran dan berani mengatakan salah dalam menghadapi suatu yang tidak benar. Pendidikan ilmiah dalam perguruan tinggi dapat melaksanakan pembentukan karakter itu, karena seperti yang saya katakan tadi, ilmu ujudnya mencari kebenaran dan membela kebenaran….

Bung Hatta1

Pendidikan

Pendidikan pada hakekatnya adalah pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, ruhani dan jasmaninya, akhlak dan ketrampilannya, serta segala aktivitasnya, baik berupa aktivitas pribadi maupun hubungannya dengan masyarakat dan lingkungannya2. Dalam artian, yang dididik bukan hanya pikirannya saja melainkan seluruh wujud pribadinya. Seperti yang dikatakan Bung Hatta bahwa tujuan pendidikan adalah pembentukan karakter yang kemudian berwujud pencarian kebenaran dan pembelaan terhadap kebenaran3. Sehingga dapat melahirkan perubahan-perubahan, yang progresif pada tingkah laku manusia, dalam rangka membangun sendi kehidupan masyarakat. Hal ini kemudian tertuang menjadi Tri Darma Perguruan Tinggi, secara garis besar mencakup Pendidikan, Penelitian,dan Pengabdian masyarakat.

Liberalisasi Pendidikan

Dengan ditandatanganinya GATS (General Agreement of Trade in Services) Desember 2005 kemarin di Hongkong, maka Pendidikan pun termasuk dalam daftar "barang" yang diperdagangkan secara bebas. Sebenarnya persiapan Liberalisasi Pendidikan telah dilakukan jauh-jauh hari. GATS merupakan lanjutan pelaksanaan dari UU No. 7 Tahun 1994 akan menetapkan pendidikan sebagai industri jasa yang bebas dari intervensi pemerintah. UU Nomor 7 Tahun 1994 tersebut mengatur tentang tata perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property (TRIP). Dengan demikian, pendidikan dalam Perjanjian tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan budaya yang nirlaba, tetapi adalah salah satu industri jasa atau komoditi ekonomi. Hal ini bertentangan dengan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menetapkan penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan adalah badan usaha nirlaba4.

Konsekuensi logis dari liberalisasi pendidikan adalah adanya privatisasi pendidikan. Privatisasi pendidikan dan komersialisasi pendidikan sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda. Privatisasi pendidikan jauh lebih luas daripada komersialisasi pendidikan yang dapat diartikan sebagai ‘proses perburuan keuntungan ekonomi dalam dunia pendidikan’. Namun demikian, karena naluri keduanya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya’, maka antara privatisasi dan komersialisasi menjadi sulit dipisahkan. Dengan demikian suatu badan penyelenggara pendidikan dikhawatirkan tidak lagi menitikberatkan pada proses pendidikan itu sendiri, melainkan ada kepentingan kalangan pemodal yang menyelinap.

Okelah, pada Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BPHT) ada organ Mejelis Wali Amanat (MWA) yang merupakan wujud akuntabilitas publik. Sehingga diharapkan dapat mengkontrol agar parguruan tinggi tetap pada rel-nya yaitu satuan pendidikan yang merupakan badan usaha nirlaba. Dengan kata lain mencegah agar perguruan tinggi tidak mengandalkan biaya kuliah didapatkan dari mahasiswa saja. Akan tetapi sejauh mana efektifitasnya? Jikalau orang-orang yang berada di dalam MWA adalah orang-orang "pesanan"? Apalagi jika seperti UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) yang tidak melibatkan mahasiswa dalam MWA. Terlebih jika dikaitkan dengan kesiapan perguruan tinggi itu sendiri untuk menjadi BHPT.

Pada akhirnya, pemerataan kesempatan pendidikan yang menjadi tujuan adanya BHP tidak akan tercapai. Pada akhirnya, RUU BHP hanya akan menjadi bumerang bagi rakyat Indonesia alih-alih melindungi dari efek globalisasi. Pada akhirnya, yang terjadi adalah pembodohan terstruktur dengan topeng globalisasi.

Leave a Reply